Sarang Narkoba di Talawi, Tanjung Tiram, dan Lima Puluh Digerebek Polres Batu Bara, 2 Pengguna Sabu Diamankan

<p>Penggerebekan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.</p>
<p>&ldquo;Ada tiga lokasi yang dilakukan penggerebekan, masing-masing di Kecamatan Talawi, Tanjung Tiram, dan Lima Puluh,&rdquo; ujar AKP Arifin Purba, Sabtu (11/4/2026). </p>
<p>Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Dari lokasi di Dusun III, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, petugas meringkus pria berinisial MK. </p>
<p>Sementara itu, dari Gang Sentosa, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, diamankan pria berinisial MS.</p>
<p>Namun, penggerebekan di Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram diduga telah bocor. Saat petugas tiba di lokasi, para terduga pengguna narkoba telah melarikan diri.</p>
<p>&ldquo;Diduga informasi penggerebekan sudah diketahui lebih dulu, sehingga para pelaku berhasil kabur,&rdquo; ungkapnya.</p>
<p>Dari tangan kedua pelaku yang diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pipa kaca (pirex) berisi sisa sabu, satu plastik klip kosong, satu alat hisap (bong), serta dua pipa kaca lainnya yang juga mengandung sisa narkotika jenis sabu.</p>
<p>Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>AKP Arifin Purba menegaskan bahwa kegiatan penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.</p>
<p>&ldquo;Polres Batu Bara akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,&rdquo; tegasnya.</p>
