
Slogan “Serang Bahagia” kini kembali menjadi sorotan, namun kali ini bukan terkait dengan infrastruktur atau layanan publik. Fokus utama dari perhatian masyarakat adalah pada pendidikan gratis yang seharusnya dijamin untuk setiap siswa di wilayah tersebut. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Madrasah Aliyah (MA) Negeri 1 Serang yang meresahkan wali murid.
Dugaan Pungli di MA Negeri 1 Serang
Belakangan ini, wali murid mengeluhkan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan alasan infak. Praktik ini dianggap melanggar Peraturan Gubernur Banten dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di benak masyarakat: Apakah pendidikan gratis yang dijanjikan pemerintah benar-benar ada atau hanya sekadar wacana belaka?
Keluhan Wali Murid
Salah satu wali murid dari Kendayakan, Kragilan, mengungkapkan kekecewaannya. Meskipun anaknya telah membayar sejumlah uang saat masuk ke kelas 10, ia kembali diminta untuk membayar saat naik ke kelas 11. Alasan yang diberikan adalah infak, namun pembayaran tersebut harus dilunasi dalam satu tahun ajaran.
“Anak saya sudah membayar Rp3 juta saat kelas 10. Ketika naik kelas 11, saya diminta lagi Rp2 juta. Saat anak saya naik kelas 12, akan ada tagihan Rp1 juta lagi. Dengan dalih infak, jika seperti ini, di mana letak gratisnya? Bahagia untuk siapa?” ungkapnya dengan nada penuh keputusasaan.
Pola Pungutan Berjenjang
Pola pungutan yang terjadi di MA Negeri 1 Serang tampak terstruktur dan berjenjang, di mana setiap jenjang kelas memiliki nominal yang berbeda:
- Kelas 10: Rp3 juta
- Kelas 11: Rp2 juta
- Kelas 12: Rp1 juta
Selain itu, siswa baru juga diwajibkan membeli seragam dan atribut dengan total Rp900 ribu per orang. Untuk buku Lembar Kerja Siswa (LKS), biaya yang harus ditanggung adalah Rp230 ribu per siswa.
Makna Sebenarnya dari Infak
Bagi para wali murid, istilah “sukarela” tampaknya sudah kehilangan maknanya. Meskipun disebut infak, ada nominal yang ditetapkan, tenggat waktu, dan kewajiban untuk membayar. “Jika ini infak, mengapa ada kewajiban untuk melunasi? Itu bukan infak, itu pungutan. Biaya sekolah di MA Negeri 1 Serang hampir setara dengan biaya kuliah,” tegasnya.
Pelanggaran Terhadap Peraturan
Menurut Kresna Sakti, seorang pegiat sosial, peraturan yang mengatur pendidikan gratis di Banten dengan tegas melarang SMA, SMK, dan MA negeri untuk menarik pungutan operasional dari siswa. Ketentuan ini diperkuat oleh PMA Nomor 16 Tahun 2020.
Kresna menjelaskan bahwa aturan tersebut melarang komite madrasah melakukan pungutan yang bersifat mengikat dan menetapkan nominal tertentu. Komite hanya diperbolehkan menerima sumbangan sukarela tanpa paksaan, tanpa batas waktu, dan tanpa ketentuan nominal.
Bukti Pungutan yang Ada
Praktik yang terjadi saat ini sangat berbeda dengan peraturan yang ada. Wali murid melaporkan bahwa mereka memiliki bukti kwitansi pembayaran yang mencantumkan nominal yang telah dibayarkan dan sisa yang harus dilunasi. Kwitansi tersebut bahkan dilengkapi dengan stempel dan tanda tangan dari penerima uang. “Tentu ini sangat mengejutkan,” ujar Kresna.
Harapan untuk Penyelidikan
Dengan adanya dugaan pungli yang terjadi, Kresna berharap agar Ombudsman Banten dan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Serang, melakukan penyelidikan terhadap praktik yang berlangsung di MA Negeri 1 Serang. Ia menyoroti bahwa penggunaan istilah infak yang tidak sesuai dengan norma dan etika masyarakat Indonesia harus ditindaklanjuti dengan serius.
Alasan di Balik Pungutan
Di sisi lain, pihak komite MA Negeri 1 Serang beralasan bahwa pungutan yang diberlakukan disebabkan oleh tidak adanya Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), sehingga dana BOS dari pemerintah pusat dianggap tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan pendidikan di madrasah tersebut.
“MA tidak menerima dana BOSDA, jadi BOS dari pemerintah pusat tidak cukup,” ujar perwakilan komite.
Dana BOS untuk Madrasah Aliyah
Penting untuk diketahui bahwa Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk Madrasah Aliyah Negeri merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk membantu biaya operasional sekolah. Besaran dana tersebut sekitar Rp1,5 juta per siswa per tahun dan ditujukan untuk menutupi biaya operasional. Madrasah negeri dilarang untuk memungut biaya tambahan apapun dari siswa.
Dengan situasi yang terjadi di MA Negeri 1 Serang, masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan dan melakukan investigasi secara menyeluruh untuk memastikan bahwa pendidikan yang dijanjikan sebagai hak setiap siswa dapat terlaksana sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. Keberadaan pungutan liar ini bukan hanya merugikan wali murid, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan di Indonesia.





