Fraksi Golkar Sesalkan Pembatalan Tiga Agenda Paripurna oleh Kepemimpinan Asri Ludin

Sidang Paripurna DPRD Deli Serdang yang direncanakan untuk membahas tiga agenda penting terpaksa dibatalkan. Ketiadaan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, khususnya Bupati Asri Ludin Tambunan, menjadi penyebab utama kegagalan pelaksanaan rapat tersebut.
Keterlambatan Rapat dan Ketiadaan Eksekutif
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa rapat paripurna yang seharusnya dimulai pada Selasa, (14/4) pukul 09.00 WIB, mengalami penundaan hingga lima jam. Para anggota DPRD menunggu kehadiran Bupati atau wakil dari Pemkab Deli Serdang, namun hingga pukul 14:00 WIB, tidak ada satupun yang hadir.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, H. Hamdani Syahputra S.Sos, yang didampingi oleh Wakil Ketua lainnya, Agustiawan Saragih SH. Namun, ketiadaan perwakilan eksekutif membuat suasana rapat menjadi tegang dan penuh ketidakpastian.
Agenda yang Dibatalkan
Ketika rapat dibuka, H. Hamdani Syahputra mengumumkan tiga agenda yang seharusnya dibahas: pertama, Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026; kedua, Penyampaian Laporan Reses Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang TA 2026; dan ketiga, Rapat Paripurna untuk Pengambilan Keputusan terhadap Perubahan Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Deli Serdang. Namun, situasi berubah ketika anggota DPRD, Antoni Napitupulu, mengajukan interupsi.
Antoni mempertanyakan legalitas hasil Sidang Paripurna jika pihak eksekutif tidak hadir. Hal ini menimbulkan keraguan akan keabsahan keputusan yang diambil pada rapat tersebut.
Respons dan Pertanyaan dari Anggota DPRD
Interupsi dari Antoni disambut oleh Dr. Misnan Aljawi SH MH, Ketua Badan Pembentukan Peraturan (Bapemperda). Ia mengungkapkan bahwa meskipun kehadiran eksekutif penting, agenda sidang yang telah direncanakan seharusnya tetap bisa dilanjutkan. Menurutnya, proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk tahun 2026 telah melalui berbagai tahap, termasuk pembahasan di Bapemperda dan Rapat Pimpinan.
“Kita harus mencari tahu alasan ketidakhadiran mereka. Namun, selama semua prosedur diikuti, tidak ada masalah untuk melanjutkan sidang ini,” katanya.
Interupsi dan Diskusi Lanjutan
Antoni menegaskan bahwa tujuan interupsinya adalah untuk memastikan sidang tidak sia-sia. Ia menyatakan bahwa semua anggota DPRD, termasuk dirinya dan Misnan, memiliki tujuan yang sama untuk mempercepat proses pengesahan Ranperda.
Wakil Ketua H. Hamdani Syahputra pun berupaya menengahi diskusi tersebut, menanyakan kepada anggota DPRD yang hadir apakah sidang patut dilanjutkan meskipun tanpa kehadiran Pemkab Deli Serdang.
“Sidang ini telah dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) sebelumnya. Jika kita tidak melanjutkan sidang, maka kita yang akan disalahkan,” tegasnya.
Belum sempat ada jawaban dari anggota DPRD, Rakhmadsyah mengajukan interupsi, yang sejalan dengan pendapat Antoni untuk merujuk kepada Tata Tertib (Tatib) DPRD Deli Serdang.
Pengkajian Tata Tertib dan Keputusan Sidang
Wakil Ketua DPRD memberikan waktu kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs. Iwan Salewa untuk berkonsultasi mengenai Tata Tertib dengan Kepala Bagian Hukum, Nasaruddin Nasution. Setelah diskusi, Iwan membacakan ketentuan yang menyebutkan bahwa sidang paripurna harus dihadiri oleh perwakilan dari eksekutif.
“Sesuai dengan Pasal 5 Tata Tertib, fungsi pembentukan Perda harus dilakukan bersama Bupati. Jika tidak ada perwakilan dari eksekutif, maka hasil sidang tidak dapat dianggap sah,” jelasnya.
Keputusan untuk Menunda Sidang
Misnan menambahkan bahwa jika rapat hanya untuk mensahkan judul Ranperda, sidang bisa dilanjutkan meskipun tanpa kehadiran eksekutif. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pembahasan Ranperda yang lebih mendalam memang memerlukan kehadiran mereka.
Hamdani, setelah mendengarkan penjelasan Sekwan, memutuskan untuk menskors rapat selama 20 menit agar pihak Pemkab Deli Serdang dapat mengirimkan perwakilan.
Tetapi, hingga waktu yang ditentukan berakhir, tidak ada kepastian mengenai kehadiran perwakilan dari Pemkab, sehingga Hamdani menutup Sidang Paripurna dengan menyatakan bahwa rapat tersebut akan dijadwalkan ulang oleh Banmus.
Respons Fraksi Golkar terhadap Pembatalan
Ketua Fraksi Golkar DPRD Deli Serdang, Zul Amri ST, memberikan tanggapan setelah sidang berakhir. Ia menyayangkan ketidakhadiran Pemkab Deli Serdang di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin, yang dianggapnya tidak menghormati lembaga legislatif.
“Kali ini, eksekutif tidak menghormati lembaga legislatif. Ini bukan tentang individu, tetapi lembaga yang dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya. Zul Amri juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran Pemkab yang seharusnya memberikan laporan Reses dan pembacaan Ranperda.
Pandangan Mengenai Kekecewaan Umum
“Saya yakin bukan hanya Fraksi Golkar yang merasa kecewa. Pimpinan dan hampir semua fraksi pasti merasakan hal yang sama. Rapat Paripurna merupakan forum tertinggi yang telah melalui serangkaian proses, mulai dari Rapat Pimpinan hingga Banmus,” tambahnya.
Zul Amri mengingatkan bahwa selama tiga periode menjabat sebagai anggota DPRD Deli Serdang, ini adalah kali pertama Pemkab tidak diwakili dalam Sidang Paripurna.
Catatan Penting untuk Masa Depan
“Sesuai dengan Tata Tertib, kehadiran eksekutif adalah wajib dalam setiap rapat Paripurna. Ini menjadi catatan penting bagi kita semua. Kejadian ini menandai preseden buruk, dan apapun alasannya, harus ada perbaikan di masa mendatang agar eksekutif selalu hadir untuk menyerap hasil Paripurna,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan), Sandra Dewi Situmorang S.STP., M.Si, mengonfirmasi bahwa baik Bupati Asri Ludin maupun Wakil Bupati Lom Lom Suwondo pada saat yang bersamaan memiliki kegiatan lain di luar daerah. Namun, mereka telah mempercayakan Sekwan Iwan Salewa untuk mewakili Pemkab Deli Serdang.
“Bupati berada di luar kota untuk kegiatan APKASI, dan Wakil Bupati mengikuti kegiatan secara daring. Namun, kami telah mengutus Sekwan untuk mewakili Pemkab,” pungkasnya.




